Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah
satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
1. awal akta atau kepala
akta.
2. badan akta.
3. akhir atau penutup
akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
1. judul akta
2. nomor akta
3. jam, hari, tanggal,
bulan, dan tahun
4. nama lengkap dan
tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
1. Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat
tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
2. Keterangan mengenai
kedudukan bertindak penghadap.
3. Isi akta yang
merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
4. Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari
tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
1. Uraian tentang
pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal
16 ayat (7).
2. Uraian tentang
penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
3. Nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari
tiap-tiap saksi akta.
4. Uraian tentang tidak
adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya
perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta
pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata):
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata):
1. Adanya kesepakatan kedua
belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat
perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti
orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata
yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun.
Adanya Obyek.
3. Adanya suatu obyek
dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang
jelas.
4. Adanya kausa yang
halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan
sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320
B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
1. Bentuk badan hukum
(PT, CV, atau yang lainnya)
2. Nama perusahaannya
(Untuk PT harus 3 kata)
3. Siapa yang menjadi
Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
4. Berapa modal awalnya ?
khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500
jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
5. Biasanya notaris akan
mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau
belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis
usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap
notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk
PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Contoh Akta Notaris:
Contoh Akta Pendirian Perusahaan Terbatas
Sumber : http://abimanyurioyulianto.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-akta-notaris.html
No comments:
Post a Comment