Sunday, January 4, 2015

Bentuk-bentuk Badan Usaha

  
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemimpin perusahaan itu sendiri. Maksudnya orang yang mendirikan perusahaan sekaligus memimpin perusahaannya. Disini pemimpin memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang-utang, dan memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola maupun mengendalikan perusahaannya.
2. Firma
Berasal dari Bahasa Belanda 
venootschap onder firma yang secara harfiah berarti perserikatan dagang antar perusahaan. Firma (FA) adalah bentuk persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau lebih yang memberikan kekayaan pribadinya masing-masing untuk modal perusahaannya sesuai dengan akta perusahaan.
3. Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer (
Commanditaire Venootshap) atau yang biasa disebut CV, merupakan badan usaha yang umum digunakan oleh pelaku usaha bisnis kecil maupun menengah (UKM) yang ada Indonesia dan ada juga golongan besar yang mendirikan CV. CV bukanlah badan hukum seperti PT, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur perseroan ini. Perbedaan mendasarnya  adalah dari modalnya, dalam CV tidak disebutkan modal perusahaan dalam akta perusahaan, tidak seperti PT. CV harus membuat kesepakatan tersendiri atau catatan terpisah mengenai modal yang disetorkan ke CV tersebut. Keuntungan membuka CV, yaitu :

·         Proses pendirian relatif lebih cepat dan mudah.
·         Tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI maupun instalasi lainnya.
·         Biaya yang dibutuhkan lebih murah.
·         Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa ada persetujuan dari Menteri atau Instalasi terkait.
·         Salah satu pendiri berkeinginan untuk memilki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (
Naamloze Venootschap) atau biasa disebut dengan PT, adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran perusahaan. Modal dalam perseroan terbatas tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang akan menjadi tanda bukti kepemilikan. Pemilik perusahaan memiliki kekuasaan terbatas tergantung dari seberapa besar orang tersebut memiliki saham di perusahaan itu. Apabila utang perusahaan lebih tinggi daripada keuntungannya, maka pemegang saham tidak memiliki tanggung jawab dalam membayar utang tersebut. Apabila keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada utangnya, maka pemegang saham akan mendapat keuntungan yang disebut dividen dan akan dibagi-bagikan sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati. Selain saham, modal dalam perseroan ini dapat berupa obligasi. Keuntungan yang didapat dari kepemilikan obligasi ini adalah mendapatkan bunga tetap tanpa melihat untung rugi perusahaan tersebut.
Pembagian perseroan terbatas yaitu :

·         PT Terbuka, merupakan perseroan yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal.
·         PT Tertutup, merupakan perseroan yang modalnya dari kalangan tertentu.
·         PT Kosong, merupakan perseroan yang sudah memilki izin usaha dan izin lainnya tetapi tidak melakukan kegiatannya.
Keuntungan mendirikan PT :

·         Kewajiban terbatas.
·         Masa hidup abadi.
·         Efisiensi Manajemen.
Kelemahan dalam mendirikan PT adalah kerumitan dalam hal perizinan dan organisasi.
5. BUMN
BUMN merupakan badan usaha milik negara atau pemerintah. Ciri-ciri dari BUMN adalah :

·         Penguasaan badan perusahaan dimiliki oleh perusahaan.
·         Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun fungsional oleh pemerintah.
·         Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·         Pemerintah berwenang dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan kegiatan usaha.
·         Semua risiko yang terjadi merupakan tanggung jawab pemerintah seluruhnya.
·         Untuk mengisi kas negara, karena merupakan pendapatan negara.
·         Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yangmenguasai hajat hidup orang banyak.
·         Pelayanan kepada masyarakat.
·         Lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan mencari keuntungan, tetapi memupuk keuntungan.
·         Salah satu stabilisator perekonomian negara.
·         Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisien serta prinsip-prinsip ekonomi.
·         Modal seluruhnya dari negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
·         Peranan pemerintah sebagai pemagang saham. Jika masyarakat yang memilki saham, maka tidak kurang dari 49%, dan minimal negara negara memiliki saham 51%.
·         Pinjaman dari pemerintah dalm bentuk obligasi.
·         Modal juga didapat dari bantuan luar negeri.
·         Bila mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.
·         Pinjaman kepada bank maupun lembaga keuangan bukan bank.
Jenis-jenis BUMN :

·         Perusahaan Perseroan (Persero), adalah BUMN dalam bentuk PT dimana modal dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki pemerintah, dan tujuannya mengejar keuntungan.
·         Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah salah satu bentuk BUMN yang modalnya berasal dari negara.
·         Perusahaan Umum (Perum), adalah Suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan sekaligus mencari keuntungan.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya yaitu :

·         Koperasi Pembelian atau Pengadaan Konsumsi, adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
·         Koperasi Penjualan atau Pemasaran, adalah koperasi yang menyelenggarakan distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ke tangan konsumen.
·         Koperasi Produksi, adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya menjadi pegawai atau karyawan.
·         Koperasi Jasa, adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, yaitu :

·         Kopersi Primer, adalah koperasi yang memiliki anggotanya minimal 20 0rang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang terdiri dari gabungan koperasi-koperasi dan cakupan daerahnya lebih besar daripada koperasi primer.
Jenis Menurut Status Keanggotannya, yaitu ;

·         Koperasi Produsen, adalah koperasi yang anggotanya produsen barang atau jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi Konsumen, adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.


No comments:

Post a Comment